tugas mandiri e-27 rafa dio febrian

Kajian Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 dan Artikel Ilmiah

rafa dio febrian -e27

Pendahuluan

Kajian terhadap Undang-Undang Dasar 1945 penting dilakukan untuk memahami dasar sistem pemerintahan Indonesia. Pasal-pasal tertentu mengatur hubungan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta hak dan kewajiban warga negara. Selain itu, artikel-artikel ilmiah memberikan sudut pandang kritis tentang implementasi UUD 1945 dalam praktik politik dan pemerintahan. Tugas ini bertujuan untuk menggali makna konstitusional UUD 1945, membandingkannya dengan gagasan para akademisi, dan merefleksikan relevansinya terhadap peran warga negara.

Ringkasan UUD 1945

  1. Pasal 1 ayat (2) dan (3)
    • Kutipan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” serta “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
    • Makna: Menegaskan prinsip demokrasi dan rule of law sebagai fondasi sistem pemerintahan.
  2. Pasal 4
    • Kutipan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
    • Makna: Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  3. Pasal 5–20
    • Mengatur kewenangan Presiden dan DPR dalam membuat undang-undang.
    • Makna: Menunjukkan mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
  4. Pasal 24
    • Kutipan: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka…”
    • Makna: Menegaskan independensi lembaga yudikatif.
  5. Pasal 27–34
    • Menegaskan hak dan kewajiban warga negara, misalnya persamaan di depan hukum (Pasal 27), hak atas pekerjaan (Pasal 27 ayat 2), hingga hak atas pendidikan dan kesejahteraan sosial (Pasal 31–34).
    • Makna: Konstitusi memberi jaminan hak dasar sekaligus menuntut partisipasi warga negara

Ringkasan Artikel Ilmiah

Artikel 1

  • Judul: “Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Perspektif Konstitusi”
  • Penulis: Ni’matul Huda
  • Sumber: Jurnal Konstitusi, 2018
  • Isi Pokok: Artikel ini membahas evolusi sistem pemerintahan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945. Penulis menekankan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi terdapat pengaruh parlementer dalam hubungan eksekutif-legislatif.
  • Relevansi: Menjelaskan bahwa amandemen memperkuat prinsip checks and balances yang sejalan dengan Pasal 5–20 UUD 1945.

Artikel 2

  • Judul: “Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Demokrasi Indonesia”
  • Penulis: Jimly Asshiddiqie
  • Sumber: Prosiding Seminar Nasional Hukum, 2019
  • Isi Pokok: Artikel ini menyoroti penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Penulis menekankan pentingnya independensi peradilan dan penegakan hukum yang konsisten.
  • Relevansi: Kuat terkait Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 UUD 1945 tentang negara hukum dan kekuasaan kehakiman.

Sintesis dan Refleksi

Dari kajian UUD 1945 dan artikel ilmiah, terlihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia berakar pada prinsip demokrasi, rule of law, serta pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Artikel pertama menekankan dinamika sistem presidensial yang dipengaruhi parlementarisme, sementara artikel kedua menegaskan pentingnya implementasi negara hukum dalam demokrasi.

Refleksi pribadi:

Saya belajar bahwa memahami UUD 1945 tidak cukup hanya dari teks pasal, tetapi juga dari bagaimana akademisi dan praktik politik menginterpretasikannya. Sebagai warga negara, pemahaman ini mendorong saya untuk lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah, menjaga kesadaran hukum, dan aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.



Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Huda, Ni’matul. “Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, 2018.
  • Asshiddiqie, Jimly. “Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Demokrasi Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Hukum, 2019.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

tugas mandiri e27-rafa dio febrian

tugas terstruktur e27-rafadiofebrian